Bisakah keluarga Indonesia memakai trust Singapura, dan apa yang tidak bisa diselesaikannya?
Bisa untuk saham, dana, dan aset di luar negeri; tidak bisa untuk tanah di Indonesia; dan sama sekali tidak mengubah siapa yang berstatus ahli waris. Mulailah dari titik yang jarang disebut penasihat: Indonesia tidak memungut pajak warisan. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan di situsnya sendiri bahwa harta warisan yang diterima ahli waris bukanlah objek Pajak Penghasilan, dengan dasar Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan pada September 2025 menegaskan bahwa PER-8/PJ/2025 menghapus syarat validasi SPT Tahunan pewaris. Jadi trust Singapura bukan strategi pajak bagi keluarga Indonesia; ia strategi kendali dan kesinambungan. Pasal 90 ayat (2) Trustees Act 1967 Singapura mencegah aturan pewarisan asing membatalkan trust, tetapi hanya untuk pengalihan benda bergerak semasa hidup, dan tidak pernah atas tanah hak milik.
Baca dalam bahasa lain: EN · 简体 · 繁體 · ไทย · ID
Mulai dari jawaban pajaknya, justru karena pajak bukan alasannya
Indonesia tidak mengenakan pajak atas warisan. Direktorat Jenderal Pajak menyatakannya secara lugas: harta warisan yang diterima oleh ahli waris bukanlah objek pajak penghasilan, dengan dasar Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam artikel yang terbit pada 12 September 2025, Direktorat menegaskan satu perubahan lagi, yaitu PER-8/PJ/2025 menghapus kewajiban ahli waris menunjukkan validasi SPT Tahunan pewaris, dan memindahkan pemeriksaan ke kelengkapan dokumen serta NPWP ahli waris sendiri. Yang tersisa adalah kewajiban melapor, bukan kewajiban membayar. Harta warisan tetap harus dicantumkan dalam SPT Tahunan ahli waris, dan di tingkat daerah BPHTB tetap terutang atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Hal ini penting karena menghapus alasan yang biasa dipakai untuk menstrukturkan aset di luar negeri, dan membuat alasan yang sebenarnya terlihat. Keluarga yang memindahkan aset ke dalam trust Singapura tidak sedang membeli hasil pajak. Yang dibeli adalah kesinambungan kendali, hukum yang punya yurisprudensi di belakangnya, trustee yang tetap ada setelah pendiri tiada, dan satu dokumen yang menyatakan apa yang terjadi berikutnya. Itu semua alasan penjagaan amanah, dan justru alasan itulah yang layak diucapkan terang-terangan di dalam keluarga, sebab alasan pajak memang tidak ada dan semua orang di ruangan itu tahu.
Apa yang dilindungi Pasal 90, dan empat syaratnya
Pasal 90 disisipkan ke dalam Trustees Act 1967 oleh Trustees (Amendment) Act 2004 yang berlaku sejak 15 Desember 2004. Ayat (2) menyatakan bahwa tidak ada aturan mengenai pewarisan atau suksesi yang dapat memengaruhi keabsahan suatu trust, atau keabsahan pengalihan harta untuk dipegang dalam trust, sepanjang pihak yang membentuk atau mengalihkan memiliki kecakapan menurut ayat (1), yaitu kecakapan menurut hukum yang berlaku di Singapura, hukum domisili atau kewarganegaraannya, atau hukum yang berlaku atas pengalihan itu. Ayat (3) lalu memasang syaratnya: ketentuan itu tidak berlaku bila pembentuk trust adalah warga negara Singapura atau berdomisili di Singapura, dan berlaku atas suatu trust hanya bila trust itu dinyatakan tunduk pada hukum Singapura dan para trustee berkedudukan di Singapura. Ayat (1) mencakup pengalihan benda bergerak semasa hidup.
Di sekelilingnya berdiri fakta-fakta Singapura yang biasa, dan sebaiknya disebut lengkap dengan tanggalnya. Tidak ada bea warisan di Singapura untuk kematian pada atau setelah 15 Februari 2008, dan tidak ada pajak warisan, pajak hibah, maupun pajak kekayaan bersih (IRAS). Menurut Pasal 89, ketentuan perpetuity dalam Civil Law Act berlaku atas trust yang dibentuk sejak amendemen 2004, dan Pasal 32 undang-undang itu menetapkan jangka waktunya 100 tahun, sehingga jangka yang lebih panjang dalam akta dibaca menjadi 100 tahun. Tidak ada daftar publik akta trust, namun sejak 20 Juni 2025 Part 7 Trustees Act tentang Transparency and Effective Control (yang sudah ada dalam undang-undang sejak 2017) mengadakan Commissioner of Trust Enforcement dengan kewenangan memeriksa orang, meminta informasi, dan menyita harta. Privasi di sini berarti tidak ada pendaftaran publik, bukan tidak ada pengawas.
Di mana trust berhenti: ahli waris, pengadilan, dan tanah
Untuk harta peninggalan seorang Muslim, siapa yang menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing diputuskan di Indonesia, di Pengadilan Agama. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberi Pengadilan Agama kewenangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, dan hibah, dan penjelasan pasal itu mendefinisikan waris sebagai penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, serta pelaksanaan pembagiannya. Kompilasi Hukum Islam, yang disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, memasok angkanya. Pasal 176 menyatakan anak perempuan bila hanya seorang mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan bila bersama-sama dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. Pasal 180 memberi janda seperempat bila tidak ada anak, dan seperdelapan bila ada anak.
Dua ketentuan dalam Kompilasi itu memutuskan sebagian besar pertengkaran keluarga. Pasal 195 ayat (2) menyatakan wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui, dan Pasal 195 ayat (3) menyatakan wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris. Pasal 209 mengatur wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga bagi anak angkat atau orang tua angkat yang tidak menerima wasiat. Untuk harta peninggalan non-Muslim, KUHPerdata melakukan pekerjaan yang sama lewat jalan lain: Pasal 913 mendefinisikan legitieme portie sebagai bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus, yang terhadapnya pewaris tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian semasa hidup maupun selaku wasiat, dan Pasal 914 menetapkan besarnya setengah dari bagian tanpa wasiat untuk satu anak sah, dua pertiga untuk dua anak, dan tiga perempat untuk tiga anak atau lebih.
Tanah adalah tembok yang paling keras, dan yang paling sering diperhalus oleh penasihat. Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, menyatakan hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Pasal 26 ayat (2) menyatakan setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada warga negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan Pemerintah, adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, sedangkan semua pembayaran yang telah diterima pemilik tidak dapat dituntut kembali. Frasa langsung atau tidak langsung layak dibaca dua kali. Pasal 21 ayat (3) menambahkan bahwa orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan wajib melepaskan hak itu dalam satu tahun, atau hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara. Trust Singapura memegang saham dan aset luar negeri. Ia tidak memegang tanah Indonesia.
Wujud sengketa waris ketika ia datang, dan apa yang pantas ditanyakan sekarang
Perkara harta peninggalan keluarga Widjaja adalah catatan publik tentang apa yang dihasilkan aturan-aturan ini ketika tidak ada yang dituliskan sejak awal. Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas, wafat pada 2019; pada 2020 seorang putra yang lahir di luar perkawinan tercatat menggugat dan mengklaim status ahli waris atas aset yang ia nilai US$45,8 miliar, sementara jawaban pihak grup adalah bahwa anak luar kawin tidak memiliki bagian. Lihat berkas perkara harta peninggalan Widjaja untuk kronologinya. Terlepas dari siapa yang benar, mekanismenyalah pelajarannya: yang menentukan perkara semacam ini adalah pengakuan status, bukan kedekatan hati, dan penentuan itu terjadi sesudah pemakaman, di ruang publik, oleh orang-orang yang tidak pernah mengenal pendirinya.
Yang pantas ditanyakan selagi semua orang masih ada jauh lebih sempit, dan jauh lebih berguna, daripada pertanyaan yang sebenarnya ingin ditanyakan semua orang. Aset mana yang berada di Indonesia dan mana yang tidak. Saham mana berada di perusahaan induk yang mana, dan perjanjian pemegang saham perusahaan itu tunduk pada hukum apa. Apakah keluarga berada di jalur Pengadilan Agama atau jalur KUHPerdata, dan dengan fakta hari ini siapa saja yang akan menjadi ahli waris. Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam menyatakan para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya, yang berarti kesepakatan yang ditulis sendiri oleh keluarga memang tersedia, tetapi baru setelah bagian itu diketahui. Menyusun peta itu adalah penjagaan amanah, bukan tuntutan kepada siapa pun.